Disway award
iklan banner Honda atas

Polres Batang Tetapkan Ibu Kandung 2 Bocah yang Tewas di Pantai Sigandu Jadi Tersangka

Polres Batang Tetapkan Ibu Kandung 2 Bocah yang Tewas di Pantai Sigandu Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengungkapkan bahwa ibu kandung dua bocah yang meninggal di Pantai Sigandu telah ditetapkan sebagai tersangka.-Dok Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Batang secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada Vivit Margiantiningsih (31), ibu kandung dari dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di kawasan Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu. Penetapan tersebut menyusul diterimanya hasil observasi kejiwaan tersangka dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gondo Amino, Semarang.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Imam Muhtadi, menyampaikan bahwa observasi medis terhadap Vivit, yang kerap disapa Pipit, telah berlangsung selama sepuluh hari. Hasil pemeriksaan tim dokter menyimpulkan adanya gangguan kejiwaan pada diri perempuan tersebut, yang berkorelasi dengan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

“Benar, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Namun, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisinya, kami belum melakukan penahanan,” jelas Imam Muhtadi dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).

Tragedi yang menghebohkan masyarakat Batang ini berawal pada Rabu, 30 Juli 2025, saat kedua korban yang masih berusia di bawah sepuluh tahun ditemukan tak bernyawa di pesisir Pantai Sigandu. Laporan awal ke polisi menyebutkan adanya indikasi kekerasan dengan mengarah pada sang ibu.

BACA JUGA:Warga Minta Bupati Batang Tertbkan Warung Remang-Remang di Sekitar SPBU Penundan

BACA JUGA:Pasca Rotasi dan Promosi Pejabat, Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Batang Masih Kosong

Setelah melalui proses penyelidikan yang mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta otopsi terhadap jasad kedua korban, penyidik mulai menduga kuat bahwa peristiwa ini bukanlah sekadar kecelakaan. Melainkan, sebuah dugaan percobaan bunuh diri yang melibatkan ibu dan kedua anak kandungnya.

“Dari konstruksi kasus yang kami bangun, terindikasi adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan meninggalnya anak di bawah umur. Meski motif awalnya adalah bunuh diri bersama, tindakan yang melibatkan anak-anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” papar Imam lebih rinci.

Lebih lanjut, hasil assessment RSJ Gondo Amino menunjukkan bahwa Vivit mengalami gangguan signifikan dalam fungsi kognitif, persepsi realita, serta tekanan psikososial yang berat. Gangguan-gangguan ini diduga kuat telah ada sebelum peristiwa naas di Pantai Sigandu terjadi.

“Temuan medis menyatakan tersangka mengalami gangguan yang bermakna pada pola pikir, persepsi, dan adanya tekanan psikis yang hebat. Faktor-faktor inilah yang diduga memicu niat untuk melakukan bunuh diri dengan melibatkan anak-anaknya,” tutur Imam.

Meski kondisi kejiwaan tersangka menjadi pertimbangan, Sat Reskrim Polres Batang menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum. Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan terhadap anak.

Vivit dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Pasal ini juga bersinggungan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal yang berlaku adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan sudah tepat karena perbuatan ini berakibat pada hilangnya nyawa dua orang anak. Namun, dalam proses penyidikan, kami akan terus mempertimbangkan laporan medis terkini, khususnya yang menyangkut aspek kejiwaan tersangka,” tegas Imam.

Meski telah berstatus tersangka, Polres Batang memutuskan untuk tidak menahan Vivit. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi medis yang menyatakan perlunya pemeriksaan lanjutan untuk menilai stabilitas psikologisnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: