Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Tegal Lakukan Terobosan Pemanfaatan APBD

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Tegal Lakukan Terobosan Pemanfaatan APBD

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rosmalia Yuniar membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Kamis (13/6).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal mendorong Pemerintah Daerah setempat agar melakukan terobosan dalam pemanfaatan APBD. Baik itu APBD II, APBD I maupun APBN Pemerintah pusat.

Dorongan itu mencuat saat Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rosmalia Yuniar membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Kamis 13 Juni 2024.

Dia menyatakan, tujuan terobosan pemanfaatan APBD itu untuk meningkatkan perkonomian masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baik dari sektor pemberdayaan usaha kecil mikro menengah, pertanian, peternakan, pariwisata maupun ekonomi kreatif.

"Prinsipnya, orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi," cetusnya.

Menurut Rosmalia, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kesejahteraan harus didahulukan.

"Selain itu, juga harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tegal," ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai bahwa hasil kinerja Pemkab Tegal cukup bagus. Hal itu karena sudah 8 kali Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kami Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh satuan perangkat daerah Kabupaten Tegal. Baik secara kolektif, maupun yang dicapai secara individu atau instansi terkait," kata Rosmalia.

Dia menyatakan, meski mendapat predikat opini WTP, tapi akuntabilitas keuangan daerah yang ditunjukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK baru sebatas kewajaran adminsitratif. Yaitu hanya pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan. 

"Sementara masalah efektivitas dampak alokasi anggaran terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat masih harus mendapatkan kajian bersama," pungkasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: