33 Tahun Berdiri, Pabrik Tekstil PT Dupantek di Pekalongan Akhirnya Tumbang, Inilah Penyebabnya

33 Tahun Berdiri, Pabrik Tekstil PT Dupantek di Pekalongan Akhirnya Tumbang, Inilah Penyebabnya

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan klarifikasi penutupan pabrik tekstil PT Dupantex.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Setelah berdiri selama 33 tahun, pabrik tesktil PT Dupantex di Kabupaten Pekalongan akhirnya tumbang. Sebanyak 886 pekerjanya harus di-PHK.

Kepastian tutupnya pabrik tekstil PT Dupantex diklarifikasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Jumat, 14 Juni 2024.

Meski pihak manajemen perusahaan menyatakan resmi menutup pabrik itu pada tanggal 6 Juni 2024, namun penutupan pabrik tersebut ternyata belum dilaporkan ke dinas.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan mengundang manajemen PT Dupantex dan serikat pekerja untuk mengklarifikasi penutupan pabrik tersebut, Jumat, 14 Juni 2024.

Paska penutupan pabrik, serikat pekerja PT Dupantex yang tergabung dalam PSP SPN PT Dupantex sudah mengajukan pertemuan bipartit untuk membahas hak-hak pekerja paska di-PHK.

Namun, hingga dua kali bipartit tak membuahkan titik temu hingga akhirnya serikat menyurati Dinas Nakertrans untuk mengajukan pertemuan tripartit.

Baca juga:PT Dupantex di Pantura Pekalongan Tutup, Ribuan Pekerja Tuntut Pesangon Paska Di-PHK

"Di bipartit pertama, dari pihak manajemen tidak beritikad baik. Dari kuasa hukum tidak menemui kita, langsung hari itu juga kita melayangkan bipartit yang kedua," kata Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rapi'i. 

Di bipartit kedua pun belum ada itikad baik dari kuasa hukum. "Makanya kita langsung melayangkan pencatatan ke tripartit di hari Rabunya. Kemarin kita mendapatkan undangan dari dinas dimana di situ tertera klarifikasi perusahaan yang tutup dan ternyata perusahaan tutup itu tidak melapor ke pengawasan. Itu informasi dari dinas," kata dia.

"Dari klarifikasi hari ini, kami sepakat dari serikat pekerja yang mewakili karyawan sepakat akan kroscek data. Insya Allah hari Rabu kita akan kroscek data. Ada delapan poin tuntutan kita, termasuk pesangon, upah yang tertunda, THR yang belum terbayarkan, hingga hak cuti melahirkan," katanya. 

Dikatakan, jumlah karyawan total di PT Dupantex sebanyak 886 orang. Pabrik itu sudah tidak aktif atau ditutup sejak 6 Juni 2024. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Dupantex, Mohamad Fadzly Al Humam dan Hanungka Jinawi, menyatakan, pabrik tutup karena kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Sehingga pihak manajemen mengambil opsi untuk menutup pabrik. 

"Dari pertemuan tadi disepakati akan kroscek data dulu, sehingga nanti karyawan itu tepat sasaran. Kami juga akan memikirkan opsi yang terbaik, memikirkan langkah-langkah terbaik untuk memenuhi hak-hak pekerja," kata dia.

"Pada hari ini intinya proses klarifikasinya selesai. Kami akan kembali ke bipartit karena proses bipartit masih lama, masih ada 30 hari dan kemarin relatif cepat naik ke tripartit," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: