Palak Sopir Truk, Petugas Dishub Gadungan Dibekuk

Palak Sopir Truk, Petugas Dishub Gadungan Dibekuk

KAJEN - Polres Pekalongan melalui Kasat Reskrim menggelar ekspos seorang anggota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah gadungan di Kantor Polres Pekalongan, Kajen, Kamis (29/8/2019).

Pelaku IS (43) warga Bukur Bojong yang dulunya bekerja sebagai petani kini mengaku sebagai anggota Dishub Prov. Jateng dengan memakai seragam dan atribut lengkap meminta sejumlah uang kepada sopir truck bermuatan yang melintas di Jalan Raya Kajen - Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Hery Hariyanto menerangkan bahwa sebelumnya ada pelapor yang mendapatkan informasi dari sopir mobil yang mengangkut hewan ternak untuk dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurut pengakuan pemilik kendaraan pengangkut hewan ada seorang laki-laki yang meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan angkutan hewan dan mengaku bekerja di Dishub Prov. Jateng.

"Kami mendapatkan laporan ada yang mengaku sebagai anggota Dishub Prov. Jateng, setelah kami lakukan pengecekan data kepegawaian tidak ditemukannya data kepegawaian di Dinas Perhubungan baik di Kabupaten Pekalongan maupun di Prov. Jateng," terang Hery.

Adapun kronologi penangkapannya pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB melalui Tim Buser bersama dengan Unit 2 Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap tersangka di teras rumah warga Ds. Karangrejo, Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

"Saat ditangkap tersangka masih menggunakan seragam dinas lengkap Dishub Prov. Jateng," ujarnya.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti ikut diamankan oleh petugas kepolisian. Barang bukti sendiri ada 2 buah kartu tanda anggota Dishub Prov Jateng, 1 ID Card atau tanda pengenal Pemprov jateng, 1 set seragam dishub dengan atribut lengkap, 1 buah helm warna putih motif biru berlogo dan bertuliskan dishub dan 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nopol G-2626-AEB.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (rir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: