Jenazah di Sungai Sambong Ternyata Korban Tawuran antar Gangster di Batang, 13 Pelaku Dibekuk

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Batang menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota Gangster untuk melakukan aksinya.-Dony Widyo -
Disisi lain, salah seorang pelaku yang diamankan mengaku diajak oleh rekannya dari gangster lain untuk ikut aksi tawuran. Dia mengaku membawa senjata tajam jenis celurit, dan sempat membacok salah satu korban pada bagian kaki
"Saya diajak pak, dan sempat mengejar korban yang lari. Dia kena ujung celurit pada bagian kakinya," kata tersangka I (19).
Atas perbuatannya itu para tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Batang untuk kepentingan penyelidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: