Langgar Aturan, Bakal Calon Bupati Batang Ini Paku Poster di Pohon Sepanjang Pantura Batang

Langgar Aturan, Bakal Calon Bupati Batang Ini Paku Poster di Pohon Sepanjang Pantura Batang

DIPAKU - Poster salah satu bakal calon bupati Batang yang dipaku di pohon sepanjang pantura Batang--

IST 

 

DIPAKU - Poster salah satu bakal calon bupati Batang yang dipaku di pohon sepanjang pantura Batang

BATANG, RADAR PEKALONGAN- Jelang Pilkada 2024, sejumlah poster dan spanduk bakal calon bupati wakil bupati mulai menghiasi jalanan pantura Batang. Meski begitu ada banyak poster yang dipasang melanggar aturan. Seperti terlihat di jalur Pantura Batang Batang, banyak poster bakal calon berinisial AM yang dipaku di pohon-pohon. 

Dari pantauan Radar Pekalongan, poster tersebut dipaku di hampir seluruh pohon di jalan Pantura sepanjang 43 kilometer dari perbatasan Pekalongan hingga perbatasan Kendal. Pohon di sisi kiri dan kanan jalan menjadi sasaran pemasangan poster dengan paku tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Batang Minta Masyarakat Pastikan Dicoklit Pantarlih untuk Pilkada 2024 Sebelum 25 Juli

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan saat ini tahapan kampanye Pilkada belum berlangsung. Sehingga yang dilakukan bakal calon tersebut dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Diatur ke dalam Perda Kabupaten Batang, belum masuk ranah Pemilu.

"Masalah APS, hari ini kita belum ada calon dan belum ada penetapan. Masalah dipaku di pohon dan sebagainya kalau dihubungkan dengan kepemiluan itu belum masuk. Karena dia kan bukan siapa-siapa, baik sebagai calon atau sebagainya," ujarnya.

BACA JUGA:Gandeng Stake Holder, Bawaslu Batang Mantapkan Lima Segmentasi Penyelenggaraan Pilkada

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, mengatakan pemasangan baliho dengan paku di pohon melanggar aturan perda. 

Terkait masifnya pemasangan baliho di pohon, pihaknya baru mengetahui pemasangan itu di sekitar kota. Sebelumnya belum mengetahui jika baliho itu dipasang di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Batang. 

"Itu melanggar perda, penertibannya oleh Bidang Trantib. Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sementara pengampu perdanya Dinas Perhubungan, Perda nomor 1 tahun 2016," tandasnya. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: