Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang Besok

Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang Besok

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua pengurus KONI Kabupaten Pekalongan yang diduga korupsi dana hibah dari Pemkab Pekalongan tahun 2021 dan 2022 akan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang, Rabu besok, 3 Juli 2024. 

"Penanganan perkara KONI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah melimpahkan kasus KONI pada 27 Juni 2024. Hasil pelimpahan ini ditetapkan sidang pertama besok, 3 Juli 2024," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, pada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.

Disinggung kenapa kasus KONI lama baru masuk persidangan, ia mengatakan, penyidik harus melengkapi berkas perkara, administrasi dan sebagainya.

"Intinya perkembangan penanganan KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang. Penetapan sidang pertama besok di tanggal 3 Juli 2024, dengan agenda dakwaan," kata dia. 

Disebutkan, Kejaksaan melimpahgkan perkara KONI dengan dakwaan primer dan sekunder. Dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2021 dan subsider Pasal 3 junto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya

"Dua terdakwa ditahan di Rutan Kedungpane. Untuk perkembangan persidangan, dari wartawan silahkan jika mau mengikuti proses persidangan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan telah menahan dua tersangka dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan dari Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2021 sampai 2022. Yakni sekretaris KONI berinisial TS dan bendahara KONI berinisial B.

Dari perhitungan ahli, dugaan kerugian negara dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2021 sampai 2022 adalah Rp 535 juta. Dengan ditetapkannya dua tersangka itu, Kejaksaan menyatakan bukan berarti kasusnya telah selesai. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

Kedua pengurus KONI Kabupaten Pekalongan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Februari 2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari.

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam penyimpangan penyaluran dana hibah KONI tahun anggaran 2021 sampai 2022 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan juga pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Ancamannya di pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan di pasal 3 itu minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Pada tahun 2021, KONI Kabupaten Pekalongan mendapat dana hibah sebesar Rp 650 juta. Di tahun 2022, KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp 3,2 miliar. Dari hasil perhitungan ahli, diperkirakan ada kerugian negara Rp 535 juta, yakni berupa pembelian-pembelian fiktif dan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Modusnya, tersangka TS selaku sekretaris menyiapkan stempel-stempel toko-toko yang palsu. Sedangkan tersangka B selaku bendahara menyiapkan nota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: