Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Pengurus Koni Kabupaten Pekalongan 2019-2023 Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Pengurus Koni Kabupaten Pekalongan 2019-2023 Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah Koni Kabupaten Pekalongan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.-Dok Kejari Kabupaten Pekalongan.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua mantan pengurus Koni Kabupaten Pekalongan 2019-2023 divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah Koni Kabupaten Pekalongan dengan kerugian negara Rp 535 juta. 

Sidang putusan itu di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kedua mantan pengurus Koni Kabupaten Pekalongan ini ialah Sekretaris Koni Kabupaten Pekalongan Trio Santoso dan Bendahara Koni Bagus Wahyu periode 2019-2023. 

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Koni dari Pemkab Pekalongan tahun 2021 dan 2022.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Selasa, 22 Oktober 2024, mengatakan, dua terdakwa korupsi dana hibah Koni Kabupaten Pekalongan Trio Santoso dan Bagus Wahyu sudah divonis. 

Baca juga:2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Beri Perlawanan, Ketua KONI Harusnya Yang Bertanggung Jawab

Dua terdakwa ini dipidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan atau vonis tersebut, kedua terdakwa maupun penuntut umum belum mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. 

"Jadi mereka masih pikir-pikir selama maksimal tujuh hari ke depan, apakah menerima putusan tersebut atau mengambil upaya hukum banding," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Koni Kabupaten Pekalongan Trio Santoso dan Bendahara Koni Bagus Wahyu periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta. 

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. 

Pada tahun 2021, Koni menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta. Sedangkan, pada tahun 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. 

Dari perhitungan ahli, dugaan kerugian negara dalam dugaan penyimpangan dana hibah Koni tahun 2021 sampai 2022 adalah Rp 535 juta. 

Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: