Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Pengurus Koni Kabupaten Pekalongan 2019-2023 Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dua terdakwa korupsi dana hibah Koni Kabupaten Pekalongan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.-Dok Kejari Kabupaten Pekalongan.-
Dengan ditetapkannya dua tersangka itu, Kejaksaan menyatakan bukan berarti kasusnya telah selesai. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam penyimpangan penyaluran dana hibah Koni tahun anggaran 2021 sampai 2022 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan juga pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Ancamannya di pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan di pasal 3 itu minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: