Tipikor Parkir Kota Pekalongan, DEW Divonis 1 Tahun 1 Bulan dan Denda 50 Juta
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan saat melakukan penahanan terhadap DEW pada Selasa, 4 Juni 2024.-Dok.-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 1 serta denda Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan kepada DEW selaku Direktur PT SJR, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan.
Dalam Sidang Putusan perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa DEW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa DEW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa DEW dengan dakwaan subsidairitas. Pada Dakwaan Primair, JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam Dakwaan Subsidair, JPU mendakwa bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan dan pidana denda sebanyak Rp.50.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang pada Rabu, 4 Desember 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh majelis hakim.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan, Kejaksaan Tahan Direktur PT SJR
BACA JUGA:Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang dititipkan oleh Terdakwa DEW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan di Bank BNI Pekalongan, untuk disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejari Kota Pekalongan menuntut Terdakwa DEW dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menuntut agar Terdakwa dikenai denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, baik Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun JPU, menyatakan menerima.
DEW sendiri saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan sejak Juni 2024, sejak dia menjalani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Perkara ini diawali saat DEW selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: