Disway award
iklan banner Honda atas

Sidang Pemalsuan Merek Cardinal di Pekalongan: Dua Pengusaha Konveksi Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Sidang Pemalsuan Merek Cardinal di Pekalongan: Dua Pengusaha Konveksi Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Terdakwa beranjak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam kasus pemalsuan merek Cardinal, Rabu, 13 Agustus 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kasus pemalsuan merek celana Cardinal yang menjerat dua pelaku usaha konveksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berakhir dengan vonis tegas.

Dua terdakwa, Karnadi dan Daroni, keduanya warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu, 13 Agustus 2025. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Majelis hakim yang dipimpin Novan Hidayat, didampingi Rino Adrian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

BACA JUGA:Tiru Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

BACA JUGA:Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh majelis hakim.

Vonis dijatuhkan setelah hakim menilai Karnadi (perkara Nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl) dan Daroni (perkara Nomor 120/Pid.B/2025/PN Pkl) memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

Keduanya terbukti memproduksi celana bermerek Cardinale, yang dinilai memiliki kemiripan pokok dengan merek Cardinal milik PT Multi Garmenjaya, Bandung. Merek Cardinal telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 dan IDM000616831.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan pelaku usaha yang memiliki izin merek dalam hal ini PT Multi Garmenjaya, serta meresahkan masyarakat karena berpotensi membeli produk palsu. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, dan belum pernah dihukum.

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.

BACA JUGA:Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

BACA JUGA:Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait