Disway award
iklan banner Honda atas

Tiru Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Tiru Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dalam perkara dugaan pemalsuan merek Cardinal yang digelar PN Pekalongan pada Rabu sore, 30 Juli 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua pelaku usaha konveksi di Pekalongan dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan merek Cardinal di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu sore, 30 Juli 2025.

Kedua terdakwa sebelumya didakwa telah melakukan oemalsuan merek Cardinal, yakni  dengan menerima pesanan dan memproduksi celana merek Cardinale, yang mana memiliki kemiripan dengan merek Cardinal yang dimiliki oleh PT Multi Garmenjaya.

Terdakwa, K, yang diperiksa dalam berkas perkara Nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl, serta terdakwa D, diperiksa dalam perkara Nomor 120/Pid.B/2025/PN Pkl, menurut JPU telah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.

BACA JUGA:Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novan Hidayat, didampingi dua hakim anggota, yakni Rino Adrian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman. Dalam sidang ini, kedua terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan. Baik terdakwa K maupun D, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Sedangkan JPU, masih tetap pada tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Usai sidang, Ferdian Satria F.Z., selaku Sekretaris Direktur Legal PT Multi Garmenjaya, menuturkan pihaknya menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Selain itu, pihaknya berharap kepada majelis bisa memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. "Karena dari fakta-fakta di persidangan bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan (kedua terdakwa, red) melakukan tindakan melanggar hukum," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tindakan pemalsuan merek yang dilakukan terdakwa sangat merugikan pihak perusahaan selaku pemilik sah hak merek Cardinal.

"Sehingga sampai kapanpun kami akan menindak tegas setiap pelaku yang tanpa izin menggunakan merek kami yang sudah terdaftar, supaya ada efek jera," imbuhnya.

Memenuhi Unsur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait