Tiru Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dalam perkara dugaan pemalsuan merek Cardinal yang digelar PN Pekalongan pada Rabu sore, 30 Juli 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Dalam persidangan sebelumnya, pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, saksi ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana pelanggaran hak atas merek.
BACA JUGA:Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan
BACA JUGA:Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan
Terdakwa D memproduksi celana merek Cardinale sehingga menyerupai merek terdaftar Cardinal yang dimiliki PT Multi Garmenjaya, menurut saksi ahli sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yakni, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Meskipun merek yang digunakan tidak sama persis dengan merek yang telah terdaftar, menurut dia perbuatan tersebut sudah termasuk pelanggaran.
"Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua miliar rupiah," terang saksi ahli.
Sebagaimana diberitakan, dua pelaku usaha konveksi asal Pemalang dan Pekalongan, masing-masing berinisial K dan D, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan atas dugaan pemalsuan merek celana Cardinal karena menggunakan merek Cardinale untuk celana yang diproduksi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl untuk terdakwa K, dan nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl untuk terdakwa D.
Kasus ini bermula dari informasi yang didapat oleh PT Multi Garmenjaya tentang maraknya pemalsuan celana bermerek Cardinal di beberapa daerah, termasuk wilayah Pekalongan. Pihak perusahaan tersebut kemudian melakukan penelusuran, salah satunya dengan memesan produk yang diduga palsu, dan ternyata benar ditemukan celana dengan merek tiruan.
Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kedungwuni dan Polres Pekalongan, hingga dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terhadap K dan D. K diamankan di Jalan Raya Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada 22 Januari 2025 dengan barang bukti sebanyak 350 potong celana formal bermerek "Cardinale", yang menyerupai merek resmi Cardinal.
Dari hasil pengembangan ditemukan 350 pcs celana dengan merek yang secara visual menyerupai Cardinal, yaitu dengan merek ‘Cardinale’.
BACA JUGA:Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2025 saat terdakwa K memesan celana twis sebanyak 30 lusin kepada terdakwa D, dan meminta agar celana tersebut diberi label merek “Cardinale”. Harga keseluruhan disepakati Rp16.200.000,- dengan harga per lusin Rp540.000,-. K telah memberikan uang muka sebesar Rp3.000.000,- kepada D.
Celana yang diproduksi dan dilabeli hangtag merek “Cardinale” oleh para terdakwa dinilai memiliki kemiripan pokok dengan merek terdaftar milik PT Multi Garmenjaya yang berkedudukan di Kabupaten Bandung. Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000290335 dan IDM000616831.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

