Tiru Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dalam perkara dugaan pemalsuan merek Cardinal yang digelar PN Pekalongan pada Rabu sore, 30 Juli 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Jaksa menyebutkan bahwa untuk jenis barang sejenis, terdapat persamaan pada unsur bunyi dan tata letak merek. Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

