Fitur Baru e-Berpadu 4.0.0: Rutan Pekalongan Kini Bisa Ajukan Banding Tahanan secara Online
Rakor Aparat Penegak Hukum se Pekalongan di PN Pekalongan, Jumat, 7 Februari 2025.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Rutan Pekalongan kini dapat mengajukan upaya hukum banding bagi tahanan secara elektronik melalui fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0.
Inovasi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pekalongan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Command Center PN Pekalongan.
Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua PN Pekalongan, Karsena, dengan tujuan memperkuat koordinasi antar-APH dalam administrasi penanganan perkara, khususnya terkait mekanisme pengajuan banding melalui aplikasi e-Berpadu.
Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa pengajuan banding secara elektronik kini dapat dilakukan oleh empat pihak berwenang, yaitu:
1. Penuntut Umum – untuk jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau yang mendapat delegasi.
2. Penasehat Hukum – untuk pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak.
3. Petugas Lapas/Rutan – untuk terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan.
4. Meja Pidana/Upaya Hukum – untuk terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.
BACA JUGA:Klinik Rutan Pekalongan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik dalam Pelaksanaan Program TB
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik fitur baru ini karena mempercepat dan mempermudah proses banding bagi tahanan.
Dengan sistem elektronik, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual, melainkan dapat diakses secara daring oleh pihak terkait.
Rakor ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.
BACA JUGA:PWI Kota Pekalongan dan Rutan Pekalongan Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Petungkriyono
Dengan kehadiran fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0, diharapkan administrasi hukum di wilayah Pekalongan semakin efisien dan transparan, sejalan dengan upaya digitalisasi layanan hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

