Satu Napi Rutan Pekalongan Terima Amnesti Presiden, Bebas dari Segala Akibat Hukum
Satu orang napi Rutan Pekalongan bebas setelah menerima Amnesti dari Presiden, Sabtu, 2 Agustus 2025.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Sabtu, 2 Agustua 2025 resmi melaksanakan pemberian amnesti kepada satu orang narapidana (napi) berinisial AS, yang sebelumnya divonis dalam perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diteruskan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional, di mana sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menerima amnesti.
Pelaksanaan pemberian amnesti dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Petugas memastikan kesesuaian data fisik dan identitas penerima, memberikan penjelasan terkait makna amnesti, serta melaksanakan pembebasan secara bersih dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Dokumen Keputusan Presiden tersebut juga telah diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
BACA JUGA:Rutan Pekalongan Kirim 9 WBP ke Nusakambangan, Ternyata untuk Kegiatan Ini
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyatakan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan sederhana namun tetap khidmat.
“Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
"Kami berharap narapidana yang menerima amnesti benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuhnya.
BACA JUGA:Karutan Pekalongan yang Baru Nanang Adi Susanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis
Pembebasan terhadap AS dilaksanakan pada Sabtu siang, 2 Agustus 2025, agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke tengah masyarakat dengan status hukum yang telah bersih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

