Hadiah Kemerdekaan: 2 Napi Rutan Pekalongan Langsung Bebas pada HUT ke-80 RI
Ratusan Warga Binaan Rutan Pekalongan menerima Remisi, di antaranya, ada 2 Napi Rutan Pekalongan akan langsung bebas pada HUT ke-80 RI.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan akan langsung menghirup udara bebas bertepatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu, 17 Agustus 2025.
Keduanya mendapatkan Remisi Umum (RU) II, yang menjadi kado kemerdekaan tahun ini, sesuai usulan yang sebelumnya diajukan Rutan Pekalongan kepada Ditjen Pemasyarakatan.
Selain dua warga binaan yang bebas, ratusan warga binaan lainnya juga memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, didampingi Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh, menyampaikan bahwa jumlah penghuni Rutan Pekalongan saat ini mencapai 271 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 orang memperoleh RU, yang terdiri dari RU I sebanyak 85 orang dan RU II sebanyak 6 orang.
Selain itu, ada pula 115 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian: Remisi Dasawarsa I sebanyak 111 orang, Remisi Dasawarsa II sebanyak 3 orang, dan Remisi Dasawarsa biasa sebanyak 1 orang.
“Yang mendapatkan RU II dan RD II langsung bebas pada 17 Agustus 2025 ini ada dua orang. Sedangkan tiga orang lainnya masih harus menjalani subsider,” jelas Nanang, Sabtu, 16 Agustus 2025.
BACA JUGA:HUT Ke-80 RI, 183 Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Umum dan 194 Remisi Dasawarsa
BACA JUGA:91 Narapidana Rutan Pekalongan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H
Nanang menambahkan, SK Remisi telah diterbitkan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025, dan seluruh usulan dari Rutan Pekalongan disetujui.
Besaran pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Untuk RU I, remisi 1 bulan diterima 63 orang, 2 bulan sebanyak 17 orang, dan 3 bulan sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk RU II, remisi 1 bulan diterima 1 orang, 2 bulan 1 orang, dan 3 bulan 4 orang.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dijadwalkan usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Lima Warga Binaan Rutan Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal 2024
BACA JUGA:Dapat Remisi Umum, 2 WBP Rutan dan 1 WBP Lapas Pekalongan Langsung Bebas di HUT Ke-79 RI
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan tidak kembali melakukan tindak kriminal,” pungkas Nanang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

