Seruduk Pajero Sport di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus PO Haryanto Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Seruduk Pajero Sport di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus PO Haryanto Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Batang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa sopir bus PO Haryanto.-Dony Widyo -

BATANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) BATANG menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan pada sopir bus PO Haryanto yang terlibat kecelakaan di jalan Tol BATANG-Semarang.

Putusan Perkara No 59/Pid.Sus/2024/PN Btg tersebut dibacakan oleh Majelis hakim dengan Ketua Harry Suryawan SH M.Kn, dan anggota Dr Dirgha Zaki Azizul SH MH dan Kristiana Ratna Sari Dewi SH pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Batang, Selasa 9 Juli 2024.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang yang menuntut 2 tahun penjara. Sedangkan pasal yang didakwakan pada terdakwa yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Eko Yulianto yang merupakan sopir bus PO Haryanto B-7204-VGA dianggap sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana, yaitu akibat kelalaian telah menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka berat dan juga rusaknya kendaraan dan atau barang milik korban.

BACA JUGA:BNPB: 240 Rumah Rusak Terdampak Gempa 4,4 Magnitudo di Batang

BACA JUGA:Ada Gempa Susulan, Gempa Bumi Guncang Batang Akibat Segmen Baribis Kendeng

Hal itu terjadi setelah bus PO Haryanto yang dikemudikannya menabrak dari belakang Mitsubishi Pajero Sport di jalan tol Batang-Semarang KM 382 +800 jalur A, masuk wilayah Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Pada amar putusannya majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menyebabkan korban luka dan kerusakan barang.

"Terdakwa dan juga PO Haryanto tidak memberikan santunan pada korban juga ganti kerugian terhadap kerusakan barang," ungkap  Harry Suryawan.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana, dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu jalan tol Batang-Semarang KM 382 +800 jalur A. Pada peristiwa tersebut, bus PO Haryanto Nopol B-7204-VGA menabrak bagian belakang Pajero Sport Nopol H-10-H yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama yang melaju di depannya.

Akibat kejadian tersebut, Mitsubishi Pajero Sport bagian belakang rusak parah, serta penumpang atas nama Atika Rahmawati mengalami luka berat, dan harus mendapat perawatan intensif di RSI Kendal, dan kemudian dirujuk ke RS Dr Kariadi, Semarang.

Korban juga harus rela kehilangan janin yang dikandungnya akibat benturan yang dialami korban saat terjadi kecelakaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: