13 Badan Usaha Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

13 Badan Usaha Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Serahkan SKK Ke Kejari Kabupaten Pekalongan

Sebanyak 13 badan usaha di Kabupaten Pekalongan nunggak iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan untuk mengatasi persoalan tunggakan iuran tersebut.

Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di aula kejaksaan setempat, Selasa (17/5/2022).

Hadir dalam giat itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Tri Saputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Dwi Hesti Yuniarti dan jajarannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Dwi Hesti Yuniarti, mengatakan, kepatuhan aturan program JKN-KIS ada dua macam. Salah satunya adalah kepatuhan dalam membayar iuran.

"Untuk badan usaha ini apakah tadi membayar iuran atau tidak," kata dia.

Yang kedua, pemberian data atau administrasi. Apakah semua pekerjanya sudah didaftarkan ke dalam program JKN.

"Satu lagi adalah administrasi berapa nominal gaji yang diberikan. Jangan sampai gajinya sebenarnya melebihi dari UMK tapi dilaporkan ke tempat kami adalah UMK," ujar dia.

Untuk saat ini SKK yang diserahkan adalah untuk yang tunggakan. Menurutnya, ada 13 badan usaha yang tunggakannya cukup besar.

"Paling besar itu tunggakannya Rp 29,5 juta. Kenapa harus segera kami SKK kan karena kita sudah memediasi, sudah kita datangi, sudah kita berikan surat peringatan. Tapi memang dari badan usahanya ini tidak ada kemajuan di dalam penyelesaian, maka mau tidak mau dengan menyerahkan surat kuasa ini ke kejaksaan. Harapan saya semua badan usaha itu bisa menyelesaikan semua kewajibannya," tandas dia.

Dengan adanya tunggakan itu juga berdampak pada pegawainya. Ketika tidak membayar iuran tentunya kartu JKN-nya bisa non aktif dan tidak bisa memanfaatkan pelayanan kesehatannya dengan dijamin BPJS Kesehatan.

Ke depan, lanjut dia, kerjasama dengan kejaksaan tidak hanya fokus pada persoalan tunggakan. Namun juga terkait masalah pekerja yang belum dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan.

"Saat ini kita belum fokus ke situ (pekerja belum dimasukkan JKN) karena dengan kondisi pandemi ini banyak sekali karyawan yang keluar masuk. Artinya baru direkrut sebulan, bulan depan ndak direkrut lagi. Karena merekrut ketika ada order atau ketika ada job yang banyak. Ketika ndak ada order, maka karyawan ini diberhentikan. Harapannya kalau ini sudah mulai berjalan dengan baik, pandemi semoga berakhir, kita akan fokus apakah seluruh karyawan ini sudah didaftarkan atau belum, dan nilai upah yang dilaporkan itu apakah sudah sesuai atau belum," imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan, setelah mendapatkan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan pihaknya akan mempelajarinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: