Tenang, Stok Obat Puskesmas Aman hingga Juli 2020

Tenang, Stok Obat Puskesmas Aman hingga Juli 2020

SINGKRONISASI - Kumpulkan petugas Puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal gelar Pertemuan Sinkronisasi Laporan Kefarmasian dengan Sistem Informasi dan Manejemen Puskesmas (Simpus). NUR KHOLID MS

KENDAL - Semua petugas pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) harus memberikan pelayan prima kepada masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan kesehatan. Baik itu pelayanan pemberian obat-obatan maupun informasi akan ketersedian obat.

"Berikanlah informasi ketersediaan obat dengan baik sesuai standart operational prosedur (SOP). Soal itu, ke depan akan disinkronkan dengan aplikasi Sistem Informasi dan Manejemen Puskesmas (Simpus)," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, dr Budi Mulyono, usai membuka Pertemuan Sinkronisasi Laporan Kefarmasian dengan Sistem Informasi dan Manejemen Puskesmas (Simpus) yang digelar di Tirto Arum Baru, Selasa (12/3).

Kegiatan diikuti 30 petugas utusan Puskesmas di Kabupaten Kendal. Sementara narasumbernya, yakni Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Kendal, Danang Andrian M SKM.

Menyinggung soal ketersediaan obat, Budi mengungkapkan, kebutuhan obat untuk 1,5 tahun ke depan dipastikan cukup, mulai dari Januari 2019 hingga Juli 2020. Ketersediaan obat di 30 Puskesmas merupakan hal yang krusial sebagai bagian dari pelayanan kesehatan pada masyarakat. Adapun kebutuhan anggaran untuk penyediaan semua jenis obat dalam 1,5 tahun itu sekitar Rp 4 miliar. "Kini pelayanan obat generik untuk pasien BPJS maupun obat paten untuk pasien umum tersedia. Masyarakat tidak usah khawatir," ungkapnya.

Dijelaskan, dalam pelaporan data, kebutuhan, dan ketersediaan obat tergantung dengan tren penyakit yang sedang melanda dan kebutuhan obat yang diperlukan. Penyusunan obat dengan standar kode obat di sistem Simpus terlebih dahulu harus mengklasifikasikan jenis obat dan peruntukannya agar tidak terjadi kesalahan dan ketidaksinkronan dalam data obat yang ada.

Informasi soal data ketersediaan obat bisa diakses masyarakat apabila dibutuhkan asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Petugas obat tidak diperbolehkan menghalang-halangi apabila ada masyarakat yang menginginkan klarifikasi soal info data obat di Kabupaten Kendal," tukasnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: