Terbelit Utang, Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit
Praktisi kepailitan dari IKAPI, Peter Kurniawan, SH MKN menyebut ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan perkara permohonan PKPU yg diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT.
"Terhadap permohonan PKPU yang masih dalam proses persidangan maupun dalam proses pengurusan pkpu tidak dapat lagi diajukan lagi permohonan PKPU yg baru terhadap debitor yg sama," katanya.
Ia menyatakan hal itu tertuang dalam SK KMA No. 03/2020 poin 5.2.3. halaman 50.
Dalam hal sudah diajukan permohonan PKPU oleh kreditor terhadap debitor PT dan sedang dalam proses persidangan, kemudian debitor secara volunter juga mengajukan permohonan pkpu terhadap dirinya sendiri, maka majelis hakim harus mengkaji secara cermat itikad baik dari debitor itu.
"Apakah permohonan volunter dari debitor tersebut hanya merupakan akal-akalan untuk menghindari permohonan pkpu dari kreditor yg telah diajukan sebelumnya?
Majelis Hakim harus memastikan," ujarnya.
Kemudian dalam SK KMA No. 03/2020 halaman 33 poin 1.1.2 huruf j terkait permohonan PKPU diajukan secara volunter oleh debitor badan hukum PT, disyaratkan adanya hasil rups/rupslb untuk mengajukan PKPU.
Terkait perkara PKPU ini, kuasa hukum PT Pismatex dan PT Warna Kencana belum bisa dikonfirmasi.
Adapun perkara PKPU Pismatex terkesan tertutup.
Keterangan terkait perkara 24,25 dan 26 itu tidak bisa diakses dalam SIPP pengadilan tinggi yang seharusnya bisa dilihat secara online.
Perkara PKPU itu juga menjadi sorotan pegiat antikorupsi Kota Pekalongan yang mengirimkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawas MA dan LSM MAKI untuk memantau jalannya persidangan. (hen/rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: