Jelang Pendaftaran Calon Bupati, KPU Batang Baru Terima Konsultasi dari Satu Parpol

Jelang Pendaftaran Calon Bupati, KPU Batang Baru Terima Konsultasi dari Satu Parpol

Press Conference Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024, Serta pendaftaran pemantau pemilihan 2024 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Batang, Kamis 15 Agustus 2024. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - KPU Kabupaten BATANG akan membuka pendaftaran pencalonan Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan kepala  daerah (Pilkada) mulai 27-29 Agustus 2024. Meski begitu hingga kini baru ada satu partai politik yang melakukan konsultasi. 

"Karena tidak ada yang mendaftar di jalur perseorangan, maka nanti di tanggal 27-29 Agustus kami akan buka pendaftaran dari yang diusung parpol. Sementara ini baru ada satu partai politik yang melakukan konsultasi.

Ada dari Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) yang kemarin sudah konsultasi terkait syarat pendaftaran," ujar Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo usai menggelar Press Conference Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024, Serta pendaftaran pemantau pemilihan 2024 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Batang, Kamis 15 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Promosikan Potensi Wisata di Kabupaten Batang, Disparpora Gelar Lomba Mural di THR Kramat

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batang, Ida Susanti menyebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pendaftar. Seperti partai politik harus mendapatkan kursi 20 persen atau mendapatkan suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin. 

Terkait dengan tes kesehatan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan dinkes batang dan RSUD Batang. Pasalnya masih ada beberapa poin tes kesehatan yang harus disurvei untuk memenuhi persyaratan tes kesehatan.

"Untuk rekomendasi dari Dinkes Jateng dan KPU Provinsi Jateng memang hanya ada 4 RS di Jateng yang memenuhi. Namun masih akan kami cek dulu, barangkali di RSUD Batang bisa terpenuhi," jelasnya. 

BACA JUGA:Gaungkan Literasi dan Eksistensi Pengawasan, Bawaslu Batang Launching Buku SDM di HUT ke-6

Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Batang juga turut mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pemantau pemilih. Dimana KPU Kabupaten Batang mulai membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024 hingga 16 November 2024.

"Harapan kami, khususnya untuk organisasi kemasyarakatan yang punya banyak anggota, bahkan hingga tingkat desa bisa ikut andil menjadi bagian dari pemantau pilkada 2024 ini," ujar 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun. 

Khikmatun menyebut sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2022, Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. 

Dijelaskannya, pemantau pemilihan meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintah, atau lembaga pemantau pemilihan asing.

Disebutkannya, pemantau Pemilu bisa memantau seluruh tahapan pelaksanaan, ataupun beberapa tahapan Pilkada saja. Semisal dalam tahapan kampanye, atau tahapan pemungutan suara dan lainnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: