Catat, Ini Lokasi yang Bisa Digunakan untuk Kampanye Rapat Umum

Catat, Ini Lokasi yang Bisa Digunakan untuk Kampanye Rapat Umum

RAKOR - KPU Batang saat menggelar rakor kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa Pemilu 2019 di Oemah Pintar KPU Batang, Kamis (21/3). NOVA ROCHMAWATI

BATANG - KPU Batang mengimbau parpol dan peserta pemilu untuk mematuhi pelaksanan Kampanye Rapat Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan. Hal itu disampaikan saat KPU menggelar rakor kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa Pemilu 2019 bersama Parpol tingkat Kabupaten Batang, Kamis (21/3).

Rakor juga menetapkan 15 lokasi dan jadwal kampanye terbuka atau rapat umun partai politik pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Batang, Nur Tofan mengatakan, penetapan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum diperoleh berdasarkan SK Bupati Batang Nomor 270/183/2018 serta keputusan KPU Batang No 17 pada Februari 2018.

"Untuk lokasi sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan terdapat satu titik. Jadwal kampanye terbuka akan dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Untuk Kabupaten Batang yang berada di Jawa Tengah mengikuti jadwal Zona A," terang Tofan.

Dijelaskan, ada 15 titik yang menjadi lokasi pelaksanaan KRU, yakni Lapangan Wonotunggal, Lapangan Ampera Bandar, Lapangan Desa Cokro Blado, Lapangan Desa Reban, Lapangan Pangempon

Bawang, Lapangan Tanjungsari Tersono, Lapangan Gringsing, Lapangan Babadan Limpung, Lapangan Subah

, Lapangan Kenconorejo Tulis, Lapangan Dracik Kampus Batang, Lapangan Cepagan Warungasem, Lapangan Kandeman

, Lapangan Pecalungan, serta Lapangan Kalibalik

, Banyuputih.

Sedangkan untuk jadwal, Paslon Capres dan Cawapres Nomor 2, Parpol nomor 2, 7, 8, 12, 14, dan 6 bisa melakukan KRU pada 24-25 Maret, 28-29 Maret, 1-2 April, 6-7 April, dan 10-11 April. Sementara Paslon Capres Cawapres Nomoe 1, parpol nomor 1, 3, 4, 5, 9, 10, 11, 13, 19, 20 bisa melakukan KRU pada 26-27 Maret, 20-31 Maret, 4-5 April, 8-9 April dan 12-13 April.

"Untuk regulasinya yang mengatur jadwal rapat umim sudah diputuskan KPU RI yang mana diambil berdasarkan hasil koordinasi dan peserta pemilu paslon dan parpol dibagi menjadi dua zona, yakni zona A dan B, Jawa tengah termasuk zona A. Kami menghimbau semua parpol dapat berkoordinasi dengan baik dalam penggunaan lokasi kampanye sesuai jadwal.

Harapannya semua proses pesta demokrasi dapat berlangsung dengan damai dan aman," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: