Iphone 16 Dilarang Diperjual Belikan di Indonesia, Ternyata Karena Hal Ini!
Iphone 16 Dilarang Diperjual Belikan di Indonesia, Ternyata Karena Hal Ini!-Apple-Youtube
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai iphone 16 dilarang diperjual belikan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, telah mengeluarkan larangan resmi untuk penjualan iPhone 16 di pasar dalam negeri.
Kebijakan tersebut disebabkan oleh berakhirnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple, yang menjadi syarat utama bagi produk elektronik asing untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.
Meski larangan penjualan diterapkan, namun masyarakat tetap diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dengan syarat tertentu, termasuk pembayaran cukai, pajak dan pengaktifan IMEI.
Dilansir dari RADARPEKALONGAN.CO.ID dari kanal Youtube @METRO TV pada 2/11, berikut ini adalah pembahasan mengenai iphone 16 dilarang diperjual belikan di Indonesia.
BACA JUGA:Sejumlah Tawaran Menarik Beli Mobil Kia
Latar Belakang Larangan Penjualan iPhone 16
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan tanpa alasan. Salah satu alasan utama adalah belum tuntasnya komitmen investasi Apple di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru, Apple baru menginvestasikan dana sebesar Rp1,48 triliun di Indonesia, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan investasi mereka di Vietnam yang mencapai sekitar Rp56,22 triliun.
Pemerintah menganggap hal tersebut tidak seimbang, mengingat Apple merupakan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia dan memiliki pasar yang signifikan di Indonesia.
Selain itu, Apple juga mengajukan syarat pembebasan pajak selama 50 tahun jika ingin membangun pabrik di Indonesia.
Syarat tersebut dinilai terlalu berat oleh pemerintah Indonesia, mengingat jangka waktu pembebasan pajak yang terlalu panjang dan tidak sebanding dengan keuntungan yang akan diterima negara dalam jangka pendek.
Ketentuan Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri
Bagi masyarakat yang ingin tetap memiliki iPhone 16, pembelian produk ini dari luar negeri masih diperbolehkan, namun harus mengikuti sejumlah aturan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: