Naturalisasi Kevin Diks Disetujui Komisi X DPR, PSSI Optimis Bisa Bela Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi
Naturalisasi Kevin Diks Disetujui Komisi X DPR, PSSI Optimis Bisa Bela Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi-TRIBUN BALI-Youtube
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai naturalisasi Kevin Diks disetujui komisi X DPR, PSSI optimis bisa bela Timnas Indonesia lawan Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menyatakan bahwa Kevin Diks diragukan bisa membela timnas Indonesia melawan Jepang.
Namun, PSSI optimistis bahwa sang pemain bisa tampil melawan Arab Saudi. Pemain keturunan Indonesia-Belanda, Kevin Diks, telah disetujui proses naturalisasinya oleh Komisi 13 dan Komisi 10 DPR RI pada Senin, 4 November 2024.
Proses naturalisasi tersebut dilakukan dengan harapan dapat menambah kekuatan Timnas Indonesia.
Dikutip RADARPEKALONGAN.CO.ID dari kanal Youtube @TRIBUN BALI pada 5/11, berikut ini adalah pembahasan mengenai naturalisasi Kevin Diks disetujui komisi X DPR, PSSI optimis bisa bela Timnas Indonesia lawan Arab Saudi.
BACA JUGA:Garuda Calling! Eliano Reijnders Dipanggil Sebagai Penyerang, Justin Hubner Siap Tampil Lawan Jepang
Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tim asuhan Shin Tae-yong ini bakal kembali menjalani perjuangan di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada bulan November ini.
Skuad Garuda dijadwalkan akan menjamu Jepang pada tanggal 15 November 2024 dan Arab Saudi pada 19 November 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta.
Proses Naturalisasi Kevin Diks
Proses naturalisasi yang dilakukan dalam rapat kerja di Komisi 10, PSSI mendapat pertanyaan dari pimpinan sidang, Lalu Hadrian Irfani, mengenai apakah Kevin Diks sudah bisa bermain melawan Jepang.
Menanggapi hal tersebut, Yunus Nusi menjelaskan bahwa kemungkinan besar Kevin Diks tidak akan tampil melawan Jepang.
Menurut Sekjen PSSI, hal tersebut sulit diwujudkan karena proses naturalisasi masih memerlukan waktu yang cukup lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: