Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Batang Ditangkap Satres Narkoba
Kapolres didampingi Wakapolres Batang menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka, dan salah satunya merupakan perangkat desa.-Dony Widyo -
BATANG - Seorang perangkat Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua orang rekannya dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Batang.
Adi Kurniawan alias Gepeng (38) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono tersebut ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan delapan paket sabu.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada tiga tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba dengan peran masing-masing.
"Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata AKBP Nur Cahyo saat keterangan pers di Mapolres Batang, Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA:Isu Ijazah Paket C Calon Bupati Batang di Pilkada 2024, Pengamat: Tanda Kepanikan Lawan Politik
BACA JUGA:Debat Perdana Ricuh, KPU Batang Tetap Pilih Gelar Debat Paslon di Batang
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim. Mereka dibekuk di rumah milik Khaerul Khakim yang ada di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Selasa 22 Oktober 2024.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantarana 8 paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik Adi Kurniawan.
Dari tangan tersangka Makno, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi. Selain itu, dari hasil penggeledahan seluruh rumah, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang menyimpan sabu, dan ada juga yang menjadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.
Ketiga tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Kapolres Batang menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: