KPU Batang Siapkan 305 Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

KPU Batang Siapkan 305 Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

KPU Batang siapkan 305 tenaga sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024, dengan 636.695 surat suara yang diproses.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BATANG menyiapkan 305 tenaga sortir dan lipat surat suara, pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) serentak 2024. Penyortiran dan pelipatan ini dimulai Selasa 5 November 2024 di Gudang KPU BATANG

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Tarwandi menyebut, pelaksanaan kegiatan akan digelar 4 hari, pada tanggal 5,6,8 dan 10 November ini. 

"Untuk tenaga sortir dan lipat kami ambilkan dari warga 15  kecamatan melalui PPK di masing-masing kecamatan," jelasnya saat diwawancarai Radar Pekalongan. 

BACA JUGA:Debat Perdana Ricuh, KPU Batang Tetap Pilih Gelar Debat Paslon di Batang

Dijelaskannya, selama 4 hari nantinya ada sekitar 636.695 surat suara yang dilipat, untuk masing-masing pemilihan. Terdiri dari total jumlah DPT sebanyak 620.695 pemilih ditambah 2,5 persen yakni 16.104 surat suara. 

"Kami bagi menjadi dua sesi, di dua hari pertama ada dari kecamatan Batang, Kandeman, Tulis,  Wonotunggal, Warungasem, Subah dan Banyuputih. Untuk dua hari terakhir Kecamatan Pecalungan, Bandar, Limpung, Gringsing, Tersono, Blado, Reban dan Bawang," imbuhnya. 

Tarwandi menyebut, per lembar surat suara petugas bisa mendapat insentif Rp125,- Dimana mereka mulai bekerja pada pukul 08.00-16.00 WIB. 

BACA JUGA:Untuk Efek Jera, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Sarankan Oknum Pencatut Nama KPU Diproses Hukum

Terkait surat suara rusak, pihaknya hingga kini belum menemukan adanya surat suara yang masuk kategori rusak. Namun ada beberapa ciri atau tanda jika surat suara tersebut rusak. Seperti warna yang tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda. Surat suara kusut, atau menekuk atau sobek. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemiliha. 

Kemudian ada surat suara dengan foto atau nama calon yang tidak lengkap, foto tidak jelas, buram atau berbayang. Selanjutnya, logo KPU atau Pemda tidak jelas, serta terdapat lubang pada kolom nomor urut, atau kolom foto, atau kolom nama calon sehingga menimbulkan kesan telah dicoblos. 

"Nantinya akan kami laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: