Kemenkumham Jateng Gandeng BNPT Sosialisasikan Pencegahan Terorisme

Kemenkumham Jateng Gandeng BNPT Sosialisasikan Pencegahan Terorisme

Kanwil Kemenkumham Jateng bersama BNPT menggelar penyuluhan hukum terpadu upaya penanggulangan terorisme dan radikalisme secara virtual, Selasa, 19 November 2024. -Dok/Kemenkumham Jateng-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Terorisme masih menjadi permasalahan dan ancaman serius di Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, berbagai serangan fisik dan propaganda dilakukan oleh jaringan teror dalam negeri.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Upaya Penanggulangan Paham Terorisme dan Radikalisme, Selasa, 19 November 2024.

Penyuluhan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Muhamad Susanni.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Seorang WNI Naturalisasi asal Prancis

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng: Perubahan Organisasi adalah Keniscayaan Demi Pelayanan Maksimal

Dalam sambutannya, Susanni menekankan pentingnya penyuluhan ini bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berpotensi berinteraksi langsung dengan narapidana kasus terorisme.

“Dinamika di lapangan para WBP banyak berinteraksi satu sama lain, sehingga penting memberikan pencerahan hukum agar rekan-rekan tidak salah langkah dalam mengambil sikap di lapangan,” ujar Susanni.

Ia menambahkan, “Kegiatan ini sangat penting untuk memperkokoh wawasan hukum, sehingga kita memiliki pegangan dan landasan yang kuat agar tidak terpengaruh pola pikir sesat.”  

Materi Strategis Penanggulangan Terorisme

Dalam sesi materi utama, Ahmad Wafi Fauzi, Fasilitator Daerah Sinergisitas Kementerian/Lembaga-BNPT Wilayah Sukoharjo, memaparkan berbagai aspek tentang terorisme.

Ia menjelaskan proses terbentuknya terorisme, karakteristiknya, faktor penyebab, hingga strategi pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme.

“Pencegahan dapat dilakukan melalui kontra ideologi, kontra radikal, dan kontra narasi. Ini melibatkan deteksi dini, partisipasi masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait,” paparnya. 

Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rina Desy, memberikan materi tentang wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng dan BPHN Bahas Percepatan Peresmian 109 Desa Sadar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: