Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Jasa Pandu Kapal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Jasa Pandu Kapal

KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota saat ini masih menangani laporan kasus dugaan pemalsuan surat tagihan jasa kapal pandu atau kapal tunda di Pelabuhan Batang yang dilayangkan oleh PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) yang beralamat di Kota Pekalongan.

Kasusnya sudah di tahap penyidikan, dan saat ini Satreskrim telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka yakni R, salah seorang karyawan PT A.

"Saat ini sudah tahap 1, dan untuk berkas sudah masuk ke kejaksaan. Namun kemarin ada petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas tersebut. Mungkin dalam satu dua hari ini berkas akan kita lengkapi. Untuk tersangka sudah ada, sementara baru satu orang. Rencananya nanti setelah berkas ini selesai akan kita kembangkan untuk tersangka yang lainnya," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari di kantornya, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Kasatreskrim bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 264 ayat (2) KHUP tentang pemalsuan surat.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Direktur PT Sparta Adiyaksa Putra, Didik Pramono mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang menanggapi laporannya sejak tahun 2021 lalu. "Kami mengapresiasi jajaran kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang telah menanggapi laporan kami, hingga akhirnya muncul tersangka dalam kasus ini," katanya.

Senada dengan Didik, Sunyoto Dwi Korani selaku pendiri organisasi BAUT Maritim Batang mengharap pihak kepolisian bisa bekerja lebih optimal untuk mengungkap kasus ini. "Kami berharap, pihak Aparat Penegak Hukum bisa menuntaskan kasus ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Sunyoto yang juga akrab dipanggil dengan sebutan Totok PU ini juga meminta, dalam kasus ini aktor intrlektualnya juga harus dibongkar, sehingga tidak terkesan tebang pilih.

Kasus ini mencuat saat pihak PT SPA yang melaporkan R selaku staf PT A. PT A sendiri selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang melaksanakan pelayanan parkir kapal atau pandu dan tunda di kawasan terminal khusus Pelabuhan PLTU. Pihak PT SPA melapor kepada pihak kepolisian, karena merasa dirugikan atas adanya surat tagihan fiktif. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: