Jaga Netralitas ASN Demi Pilkada 2024 yang Jujur dan Adil, Ketua Korpri Desak Bawaslu Perkuat Pengawasan

Jaga Netralitas ASN Demi Pilkada 2024 yang Jujur dan Adil, Ketua Korpri Desak Bawaslu Perkuat Pengawasan

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.-istimewa -

JAKARTA, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan seruan penting menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2024. 

Zudan menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan demokrasi berjalan damai dan bermartabat.

Dalam keterangannya kepada media, Zudan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menegaskan bahwa masa tenang yang berlangsung pada 24–26 November 2024 merupakan waktu krusial dalam tahapan pemilu.

Zudan mengingatkan bahwa seluruh pihak, terutama ASN, harus berkomitmen pada prinsip netralitas demi menciptakan suasana kondusif dalam proses pemilu.

BACA JUGA:KPU Batang Siap Fasilitasi Hak Pilih 2.210 Pemilih Disabilitas

BACA JUGA:PCNU Batang: Pilih Pemimpin yang Berorientasi pada Kemaslahatan Rakyat!

Imbauan untuk ASN

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengindikasikan keberpihakan. Netralitas ASN adalah kunci agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Zudan.

Zudan menyoroti peran strategis ASN sebagai pilar birokrasi yang berfungsi melayani masyarakat. Ia menegaskan bahwa ASN harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik selama masa tenang, terutama setelah masa cuti kampanye berakhir dan calon petahana (incumbent) kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Pengawasan oleh Bawaslu

Zudan juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memperkuat pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN selama masa tenang. Ia meminta perhatian khusus pada praktik-praktik yang dilakukan oleh para pasangan calon, terutama yang berstatus sebagai petahana.

“Bawaslu perlu memastikan tidak ada aktivitas seperti mengumpulkan ASN atau mengarahkan dukungan selama masa tenang. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” jelasnya.

Zudan menekankan pentingnya seluruh calon kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku, terutama untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merusak netralitas ASN.

Menurutnya, larangan kegiatan politik selama masa tenang bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah untuk memastikan integritas demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: