UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Ditetapkan Rp 2.486.653,59

UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.334.886. Besaran UMK ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan di Aula UTPD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten -Dok Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan.-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Pekalongan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.334.886. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 151.767,59.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dari unsur perguruan tinggi, Arif Kurniawan, dalam rilisnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Ia mengatakan, besaran UMK tahun 2025 Kabupaten Pekalongan ini disepakati bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan di Aula UTPD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Senin, 9 Desember 2024.
Rapat itu dihadiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja.
Arif mengatakan, penetapan UMK 2025 dilandasi berbagai regulasi dan kebijakan strategis. Salah satu dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan arah kebijakan pengupahan berlandaskan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Selain itu, kata dia, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan terkait penetapan upah minimum tahun 2025 yang mencerminkan semangat untuk mendukung daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
"Sebagai pedoman teknis, penetapan UMK 2025 ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024," terang dia.
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategi nasional yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat, dengan formula perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dikatakan, sesuai Pasal 5 Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Dengan demikian, UMK Kabupaten Pekalongan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.334.886.
"Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 151.767,59," kata Arif, yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dari unsur perguruan tinggi atau pakar dari UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan ini.
Disampaikannya, kenaikan UMK 2025 dipengaruhi beberapa indikator makro ekonomi. Secara nasional, kata dia, inflasi per September 2024 tercatat sebesar 1,84 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 mencapai 4,95 persen. Meski demikian, daya beli masyarakat mengalami tekanan akibat deflasi 0,12 persen pada bulan September 2024.
Di tingkat lokal, inflasi di Kabupaten Pekalongan per Oktober 2024 mencapai 2,1 persen, sedikit di atas rata-rata nasional. Adapun pertumbuhan ekonomi daerah hingga 2023 tercatat sebesar 5,14 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: