Dua Kurir Pengedar Shabu Jaringan Internasional Dibekuk Satres Narkoba Polres Batang
Kapolres Batang memeriksa kurir narkoba jenis shabu yang berhasil dibekuk Satres Narkoba.-Dony Widyo -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua orang kurir narkoba jenis shabu jaringan internasional, berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Batang. Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 81,31 gram shabu.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Prasetyo mengungkapkan, salah seorang pelaku WAS alias Itok (30) warga Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang mendapat perintah dari seorang pria inisial BG yang berada di luar negeri.
BG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyuruh Itok untuk mengambil shabu 100 (seratus) gram di Semarang dengan upah Rp600.000.
"Oleh tersangka Itok, selanjutnya shabu tersebut diserahkan pada pelaku lainnya, inisial BY yang saat ini buron. Shabu tersebut kemudian shabu tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa paker," ungkap AKBP Nur Cahyo pada konferensi pers yang digelar di lobbi Mapolres Batang, Jumat 20. Desember 2024.
BACA JUGA:Pegiat Literasi Batang Ajak Generasi Muda Kenali Pahlawan Nasional dari Batang Lewat Novel
Setelah dipecah-pecah dalam kemasan kecil, shabu kemudian diserahkan kembali Itok. Selanjutnya dia bersama dengan tersangka inisial AH alias Sadam, mengedatkan shabu tersebut pada pembeli.
"Kedua pelaku meletakkan shabu yang dipesan di alamat-alamat tertentu sesuai perintah BG. Kedua tersangka ini biasa disebut dengan istilah “KUDA”," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.
Petugas dari Satres Narkoba yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Batang, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah didapatkan informasi yang cukup, pada Sabtu 7 Desember 2024, Kasatreskoba AKP Erdi Nuryawan bersama anggotanya menggerebek rumah tersangka Itok. Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total ± 81,31 gram," jelas Kapolres.
Selanjutnya petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lain, yaitu Sadam yang diketahui juga ikut mengedarkan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya itu, Itok dan Sadam dijerat Pasal 132 AYAT (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga; atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
"Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat untuk mujudkan Batang sehat tanpa peredaran narkoba. Segera Laporkan ke Polres Batang melalui berbagai kanal informasi yang tersedia jika mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan anda," tandas AKBP Nur Cahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: