Diduga Peras Belasan Kepala Desa, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Satreskrim Polres Batang
Kapolres Batang memeriksa dua pelaku pemerasan terhadap Kades di Kabupaten Batang.-Dony Widyo -
Akibat perbuatannya, ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas Nur Cahyo.
AKBP Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan.
“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,, apapun modusnya. Jadi jangan segan untuk melapor, dan identitas pelapor pasti akan kami lindungi,” tandaa AKBP Nur Cahyo.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam profesi jurnalistik serta upaya bersama melawan kejahatan yang berkedok profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: