23 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Batang Selama Operasi Antik Candi

23 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Batang Selama Operasi Antik Candi

Kapolres Batang didampingi Kabagops dan Kasatresnarkoba menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka.

BATANG - Sebanyak 23 orang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Batang selama Operasi Antik Candi 2020 yang berlangsung dari 10 hingga 29 Februari. Mereka yang ditangkap terdiri dari pemakai, kurir maupun bandar narkoba.

"Alhamdulillah selama Operasi Antik Candi Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam kasus narkoba dan psikotropika," ungkap Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (5/2/2020).

Kapolres didampingi Kabagops AKP Asfauri dan Kasatresnarkoba AKP Edi Sutrisno menjelaskan, selama operasi Antik Candi 2020, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus untuk target operasi. Selain itu, juga berhasil ungkap 10 kasus untuk non target operasi.

"Jumlah pengungkapan kasus tersebut melebihi target yang ditentukan oleh Polda Jawa Tengah. Untuk kasus yang diungkap sendiri terdiri dari 12 tindak pidana narkotika dan dua kasus pidana Undang Undang Kesehatan. Untuk tersangka sendiri, tindak pidana narkotika ada 23 orang dan tindak pidana UU Kesehatan ada 3 orang," jelas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 24,67 gram dan obat atau pil psikotropika sebanyak 1.547 butir. "Para tersangka sendiri berasal dari Kabupaten Batang dan ada juga yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Pekalongan. Para tersangka sendiri akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," beber AKBP Abdul Waras.

Ketika disinggung terkait Kabupaten Batang menjadi sasaran peredaran narkotika, Kapolres AKBP Abdul Waras menegaskan bahwa hal itu bisa saja dimungkinkan. Hal itu didasarkan dengan banyaknya tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Candi 2020.

"Karena itulah, selain melalukan penegakan hukum terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kami juga upaya pencegahan. Yaitu dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Deteksi yang dipimpin oleh Kasatintelkam dan fungsi Binluh (Bimbingan dan Penyuluhan) yang dipimpin oleh Kaurbinops Satbinmas Polres Batang," beber Kapolres.

Kapolres AKBP Abdul Waras juga memghimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan tidak pernah mencoba-coba menyalahgunakan psikotropika. Selain itu, bila mengetahui ada orang yang menggunakan ataupun mengedarkan psikotropika disekitarnya, untuk tidak segan melaporkannya ke polisi.

"Kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Batang. Dengan kerjasama tersebut, maka diharapkan Kabupaten Batang akan terbebas dari peredaran narkoba dan psikotropika," tandas Kapolres. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: