Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng: Bebas Denda hingga 30 Hari Setelah Jatuh Tempo
Wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekalongan.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak.
Salah satu kebijakan baru tersebut adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Denda atau sanksi administrasi keterlambatan baru akan dikenakan mulai hari ke-31 setelah tanggal jatuh tempo. Artinya, bebas denda hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Selain itu, besaran tarif denda juga diturunkan dari sebelumnya 2% menjadi 1% dari nilai PKB.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Inilah 8 Daftar Mobil yang Pajaknya Murah Mulai Dari 1 Juta Rupiah, Cek Langsung Disini
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Ngatmin, saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Setelah berlakunya Opsen Pajak dari tanggal 5 Januari 2025 kemarin, untuk denda pajak kendaraan bermotor sekarang hanya 1 persen, tidak lagi 2 persen. Selain itu, dendanya dimulai pada 31 hari setelah jatuh tempo. Jadi, selama 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan denda," kata Ngatmin.
Pembaruan Aplikasi New Sakpole
Selain ada perubahan kebijakan mengenai denda pajak kendaraan bermotor, Bapenda bersama Samsat Jateng juga mengeluarkan pembaruan pada aplikasi New Sakpole E-Samsat Jateng.
Melalui aplikasi ini, masyarakat atau wajib pajak sebelumnya bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor atau pengecekan data kendaraan bermotor kapan saja, meski belum jatuh tempo.
Kini, pengecekan pajak kendaraan bermotor maupun data kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole baru dapat dilakukan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo (H+1 tanggal jatuh tempo).
BACA JUGA:Sinergi Pemprov dan Penegak Hukum Jateng Selamatkan Aset hingga Rp10,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: