FIX BANSOS CAIR! Bocoran Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2025 dan Jumlah yang Akan Diterima

FIX BANSOS CAIR! Bocoran Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2025 dan Jumlah yang Akan Diterima

Bocoran Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2025 dan Jumlah yang Akan Diterima-INFO BANSOS-Youtube

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana 250 Ribu Rupiah Gratis Tanpa Undang Teman atau Main Game!

Nominal Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025

Nominal bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategori sebagai berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
  • Lansia di Atas 60 Tahun dan Disabilitas Berat: Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

Selain PKH, bantuan pangan berupa 10 kg beras selama 6 bulan juga akan diberikan kepada 16 juta penerima yang terdaftar di data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

BACA JUGA:Ini Jadinya Pakai Masker Kunyit untuk Wajah Dua Kali Dalam Seminggu! Beneran Bikin Wajah Cerah Bercahaya?

BACA JUGA:Rekomendasi Serum Wardah untuk Usia 50 Tahun Ke Atas! Atasi Penuaan Dini Dari Flek Hitam hingga Kulit Kendur

Syarat Agar Kalian Tetap Menerima PKH Tahap 1

Untuk memastikan bantuan PKH tetap cair, KPM harus memenuhi tujuh syarat berikut:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): DTKS menjadi basis utama penerima bantuan.
  • Layak Menurut Verifikasi Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memeriksa kelayakan secara rutin setiap bulan.
  • Memiliki Komponen PKH: Seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
  • Terdaftar di Data Pendidikan (Dapodik): Khusus untuk komponen pendidikan, data harus aktif.
  • Tidak Berpenghasilan di Atas UMP/UMK: Penerima tidak boleh memiliki pendapatan melebihi standar regional.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan: Bantuan hanya untuk masyarakat non-pegawai negara.
  • Ditentukan sebagai Penerima Resmi: Melalui SK Kementerian Sosial yang diterbitkan setiap tahap.

BACA JUGA:Cara Mudah Gajian Puluhan Juta dari Facebook Pro Tanpa Ribet, Begini Rahasianya!

BACA JUGA:Ketua DPRD Abdul Munir Berharap Konfercab Ke 14 GP Ansor Kabupaten Pekalongan Merumuskan Program Bermanfaat

Graduasi dan Kebijakan Baru di Tahap Berikutnya

Graduasi adalah sistem penghentian bantuan bagi KPM yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria. Terdapat dua jenis graduasi:

  • Graduasi Alamiah: Terjadi ketika kategori dalam keluarga seperti anak sekolah tidak lagi memenuhi syarat.
  • Graduasi Sejahtera: Diterapkan pada keluarga yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi.

Pada tahap kedua dan ketiga di tahun 2025, data DTKS akan digantikan dengan Regsosek untuk memastikan penerima lebih tepat sasaran.

Informasi terkait pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 ini sangat penting bagi kalian yang menjadi KPM. Pastikan syarat terpenuhi dan data kalian tetap aktif agar bantuan tetap cair.

Pantau terus update seputar jadwal pencairan bansos hanya di RADARPEKALONGAN.CO.ID untuk info yang lebih akurat dan terpercaya. Bagikan artikel ini jika bermanfaat untuk orang lain!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: