Polres Pekalongan Kota Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang
KOTA - Sebanyak tiga orang pria yang diduga sebagai pemakai dan atau pengedar psikotropika dan atau obat-obatan terlarang di Kota Pekalongan ditangkap jajaran Polres Pekalongan Kota pada hari yang sama di tiga lokasi berbeda, Senin (3/8/2020) lalu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo dalam konferensi pers di mapolres setempat baru-baru ini, menjelaskan bahwa pengungkapan tiga kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang ini masing-masing dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Polsek Pekalongan Selatan, dan Polsek Pekalongan Utara.
Pertama, pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial MA (20), warga Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan diamankan di Jalan dr Wahidin.
Tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai lima paket pil Yarindo yang masing-masing berisi tiga butir dengan jumlah total 15 butir. Obat tersebut disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature yang dibawa tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Berikutnya, masih di hari yang sama, pada pukul 14.45 WIB Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengamankan seorang pria berinisial MI (34), warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang diduga sedang bertransaksi psikotropika di Jalan Simbang Wetan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 butir alprazolam yang disimpan di saku celana bagian kanan yang dipakai tersangka. Tersangka MI ini akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Lalu, pada sore harinya sekira pukul 17.00, giliran Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara yang melakukan pengungkapan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (23), warga Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan di sekitar GOR Jetayu, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat jenis Yarindo dan uang Rp60 ribu hasil penjualan obat tersebut. "Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Pekalongan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," bebernya.
Menurut Wakapolres, pengungkapan peredaran psikotropika ataupun obat-obatan keras tanpa izin edar ini berkat informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga kemudian berhasil mengamankan tersangka. "Kasus ini masih akan didalami dan dikembangkan lebih lanjut," imbuh Kompol Gangsar Subagyo. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: