Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mudahnya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Kamu Wajib Tahu--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tahukah kamu bahwa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan cepat dan mudah?
Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan terpercaya di bawah naungan BUMN, menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk gadai sertifikat rumah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian, syarat-syarat yang diperlukan, serta biaya-biaya yang harus dipersiapkan.
Pegadaian adalah lembaga keuangan milik negara yang menyediakan layanan pinjaman dengan sistem gadai. Nasabah dapat meminjam uang dengan menjaminkan barang berharga seperti emas, kendaraan, atau sertifikat rumah.
BACA JUGA:Cara Terbaru Mendapatkan Saldo DANA Gratis 2025, Cuan Puluhan Ribu Hanya dengan Main Game!
Salah satu produk unggulan Pegadaian adalah Gadai Sertifikat Rumah Syariah, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dengan menjaminkan sertifikat rumah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Syarat Umum
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pinjaman di atas Rp 100 juta.
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: