Ramai di Medsos, Oknum Calon Jaksa dari Pekalongan Diduga Peras Warga, Pihak Keluarga Bantah Ada Pemerasan

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W ditanya wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 dugaan pemerasan oleh oknum calon jaksa yang tengah ramai di medsos.-Hadi Waluyo-
Atas peristiwa ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melapor, korban kembali ke tempat kerjanya dan hingga kini belum pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan terlapor dan keluarganya.
"Terkait tuduhan pemerasan yang beredar di masyarakat, hal tersebut tidak benar," katanya.
Ditambahkan hingga saat ini, keluarga dari tiga remaja yang diduga melakukan pengeroyokan belum menunjukkan itikad baik untuk menemui keluarga korban guna menyelesaikan permasalahan ini.
Sedangkan, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, dikonfirmasi wartawan secara terpisah, mengatakan, terkait pemberitaan di medsos mengenai dugaan pemerasan oleh oknum calon jaksa, ia menerangkan posisi kasusnya seperti apa.
Menurutnya, yang dilaporkan ke kepolisian adalah kasus 170 atau kasus pengeroyokan. Dari pihak kepolisian sendiri melakukan upaya-upaya atau tahapan-tahapan, diawali dari proses mediasi.
"Dari mediasi tersebut, dari pelapor itu meminta sejumlah ganti rugi dan ini tidak menemui jalan kesepakatan," kata dia.
Mengenai besarannya sendiri, kata dia, dari pihak kepolisian tidak ikut campur dalam hal itu.
"Kita hanya berfokus pada penyelidikan dan penanganan laporan yang diadukan oleh pelapor, yaitu pengeroyokan. Saat inipun kita tetap mengedepankan upaya-upaya humanisme atau upaya-upaya restoratif justice terkait pelaporan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor," katanya.
Disinggung nominal yang disodorkan korban Rp 60 juta lantaran cincinnya hilang, Kapolres Pekalongan mengakui pihaknya tidak turut campur dalam besaran angka tersebut.
"Karena dalam mediasi, kami hanya sebagai mediator saja. Itu adalah pembicaraan yang dilakukan antara pelapor dengan terlapor. Entah besarannya berapa, pertimbangannya seperti apa, itu dari Polri tidak ikut turut serta terkait hal itu," ujar dia.
Kapolres menyarankan, jika memang ada yang merasa keberatan dengan besaran angka itu, dan merasa itu sebagai sebuah pemerasan, silahkan laporkan saja kepada Polri.
"Supaya kita bisa ambil tindakan secara profesional. Apabila memenuhi unsur-unsur pemerasan ya kita akan tindak lanjuti," tandasnya.
Ditanya apakah korban merupakan calon jaksa seperti yang disebut di medsos, Kapolres Pekalongan mengatakan, profesi korban adalah ASN atau PNS pada Kejaksaan. Korban PNS di salah satu Kejaksaan di daerah di Jawa Barat.
Ditanya, belasan polisi mendatangi rumah para pelaku, ia menyebut ada missinformasi. Menurutnya, yang dianggap sebagai korban adalah pelaku. Padahal, kejadian yang dilaporkan adalah 170 atau pengeroyokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: