2.696 Warga Kota Santri Pekalongan Idap Gangguan Jiwa

TNI/Polri pun berperan dalam penanganan ODGJ, salah satunya mengamankannya saat mereka ngamuk.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 2.696 warga Kabupaten Pekalongan idap gangguan jiwa atau Orang Dengan gangguan jiwa (ODGJ). Data itu dari temuan seluruh Puskesmas di Kota Santri.
Warga yang idap gangguan jiwa cenderung meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data pada Juni 2021, angka prevalensi orang dengan gangguan jiwa di Kota Santri diprediksi ada 2.359 orang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan pada tahun 2021 sudah menemukan 1.359 orang dengan gangguan jiwa atau 57,6 persen.
Kabid P2PL Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Mohamad Khoirudin, Rabu, 26 Maret 2025, menerangkan, di tahun 2025 ini ditemukan 2.696 orang idap gangguan jiwa di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga:RSUD Kajen Tambah Dokter Spesialis Jiwa
Ia menyebut ada banyak faktor penyebab orang idap gangguan jiwa, baik dari faktor internal dan faktor eksternal.
"Faktor internal itu dari genetik. Bahkan, ada satu keluarga anaknya ODGJ semua," ujar dia.
Untuk faktor eksternal, lanjut dia, banyak penyebabnya. Bisa faktor sosial ekonomi, budaya, dan lainnya.
"Untuk Kabupaten Pekalongan saat ini sudah bebas pasung. Namun masih ada yang dikurung karena kalau ke luar rumah takut ngamuk," kata dia.
Dikatakan, persoalan ODGJ baru-baru ini dibahas bersama di RSUD Kajen. Diharapkan, di RSUD Kajen bisa memiliki bangsal jiwa, sehingga bisa mempercepat penanganan pasien jiwa.
Untuk menangani ODGJ di Kabupaten Pekalongan, di tiap kecamatan diharapkan terbentuk tim pengawas kesehatan jiwa. Sedangkan di tingkat desa terbentuk desa siaga sehat jiwa.
"Dengan adanya tim ini, warga yang idap gangguan jiwa bisa terdeteksi dengan lebih cepat, sehingga penanganannya pun akan lebih cepat dan lebih baik," ungkap dia.
Menurutnya, penanganan ODGJ bisa tercover dalam jamkesda maupun jamkesnas. Namun, kata dia, terkadang terkendala mereka yang ODGJ tak memiliki KTP. Pasalnya, pihak keluarga ada yang enggan membuatkan KTP untuk mereka.
Disebutkan, secara kriteria, kata dia, orang dibedakan dua. Yakni, orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: