Butuh Dana Cepat? Gadai Elektronik di Pegadaian Solusinya

Butuh Dana Cepat? Gadai Elektronik di Pegadaian Solusinya

Butuh Dana Cepat? Gadai Elektronik di Pegadaian Solusinya--

Saat ingin mengajukan pinjaman, perhatikan juga untuk sewa modal (bunga) dan juga jangka waktu yang akan dipilih. 

Jangka waktu pembayaran untuk pinjaman gadai elektronik di Pegadaian ini tidak memberatkan para penggadainya. 

Pegadaian memberlakukan jangka waktu antara 30 hari sampai paling lama 120 hari. 

Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memperpanjang berulang kali jika masa gadai sudah habis dan belum melunasi pembayaran. 

Anda dapat memperpanjangnya dengan cara mencicil sesuai penyusutan barang agunan sekitar 10% - 20%. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik

BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Buaran Bahas Terkait Infrastruktur, Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi

Untuk sewa modal (bunga) dalam gadai elektronik di Pegadaian ini sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).

Jika Anda tidak melakukan pelunasan atau perpanjangan dalam waktu tertentu setelah jatuh tempo, barang elektronik yang Anda gadai akan dilelangkan. 

Jika barang terlelang, pihak Pegadaian akan melakukan pemberitahuan kepada nasabah sebelum barang dilelang. 

Biasanya pihak Pegadaian akan mengirimkan notifikasi melalui SMS, telepon, atau surat pemberitahuan resmi. 

Perpanjangan atau gadai ulang dapat dilakukan di seluruh cabang pegadaian yang memiliki layanan gadai elektronik. 

BACA JUGA:Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP Peduli Masa Depan Anak Bangsa melalui Edukasi Pola Makan Seimbang

BACA JUGA:Disway Sukses Gelar Disway Award 2024, Dahlan Iskan: Bersama-sama Membangkitkan Ekonomi

Selain itu, nasabah juga bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Pegadaian digital dan wajib mencicil barang gadaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: