Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian --

Hukum gadai di Indonesia diatur dalam beberapa pasal salah satunya adalah pasal 1150 KUHP. Dalam pasal 1150 KUHP ada beberapa unsur gadai, diantaranya adalah 

  • Kreditur memperoleh hak atas benda bergerak 
  • Benda bergerak diserahkan dari debitur ke kreditur 
  • Penyerahan benda sebagai jaminan hutang 
  • Hak kreditur adalah debitur harus membayar hutang yang apabila tidak dilunasi maka kreditur bebas untuk melelang barang jaminan
  • Mendahulukan pelunasan ini dibanding dengan kreditur lain 
  • Hasil lelang digunakan untuk melunasi biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan sebelum pelunasan piutang 

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik di Jateng Diperkirakan Terjadi Sabtu Pagi, Ahmad Lutfi Minta Pemudik Hati-Hati

BACA JUGA:3 Cara Membuat Toner Alami dari Bahan Dapur untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Auto Mulus

2. Sewa modal 

Sewa modal dalam bank disebut sebagai bunga. Sewa modal di Pegadaian dihitung per 15 hari dan besarnya tergantung pada besar kecilnya pinjaman yang diajukan. 

Besar sewa modal terbesar yaitu 1,2%/15 hari untuk jenis gadai reguler. 

3. Cicil/cicilan Gadai

Yang dimaksud dengan cicil gadai ialah membayar sejumlah uang pinjaman sehingga jumlah cicilannya menjadi berkurang. 

4. Perpanjang gadai 

Perpanjang gadai ini adalah kegiatan memperpanjang jangka waktu gadai sebelum 120 hari. 

BACA JUGA:Solusi Mudik Nyaman untuk Keluarga Kecil dengan Pilihan Mobil City Car Murah dan Irit Ini, Buruan Beli

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD bersama Komisi A Tinjau Tes Seleksi PPPK Kota Pekalongan di Semarang

Perpanjang gadai dilakukan untuk memperpanjang 120 hari berikutnya tanpa harus melakukan pelunasan.

5. Tebus gadai 

Tebus gadai yaitu pelunasan untuk mendapatkan kembali barang yang dijadikan sebagai jaminan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: