Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian --

6. Taksiran 

Saat membawa barang jaminan ke pegadaian maka barang jaminan tersebut akan ditaksir oleh petugas pegadaian. Menaksir baran gini bertujuan untuk mengetahui nilai dari barang jaminan sehingga bisa ditentukan nilai uang pinjamannya 

7. Uang pinjaman

Maknanya adalah uang yang dipinjam setara dengan nilai barang jaminan yang dibawa saat mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Kedatangan Penumpang di Stasiun Pekalongan Meningkat Jelang Lebaran

BACA JUGA:Rahasia Aplikasi Penghasil Uang 2025 Terbukti Membayar Hingga Rp4.000.000 Langsung ke DANA!

8. Formulir permintaan kredit (FPK)

Formulir yang diisi saat masuk ke Pegadaian. Biasanya diserahkan oleh satpam. Formulir ini berisi data diri, nomor KTP, dan lainnya yang kemudian akan diserahkan ke petugas pelayanan bersama dengan barang jaminannya. 

9. Surat Bukti Gadai (SBG)

Setelah menyerahkan FPK ke petugas pelayanan, petugas penaksir akan menaksir barang jaminan yang sudah dibawa. 

Setelah selesai, petugas akan konfirmasi terkait uang pinjaman. Setelah semua selesai, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti gadai(SBG) dan uang pinjaman sudah bisa dicairkan. 

Perlu diperhatikan bahwa SBG ini tidak boleh sampai hilang, karena SBG ini digunakan saat melakukan pembayaran cicilan, perpanjangan, dan tebus gadai.  

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya, Ini cara Pinjam Rp 50 juta di Pegadaian

BACA JUGA:Siapapun Bisa, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjaman Rp 1 juta di Pegadaian

10. Customer Information File (CIF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: