60 Pasangan Bawah Umur Hendak Nikah
*DP3AP2KB Ajak Remaja Tunda Pernikahan Hingga 19 Tahun
BATANG - Sesuai dengan data Kemenag Batang, angka pernikahan dini naik hingga 200 persen tahun 2020 lalu. Bahkan, data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang juga mencatat sudah 60 pasangan bawah umur yang mengajukan surat keterangan terkait pernikahan dini.
Oleh karenanya, DP3AP2KB berupaya melaksanakan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini. Salah satunya dengan mengajak remaja untuk menunda pernikahan hingga umur 19 tahun.
"Mayoritas remaja yang akan menikah berusia di bawah 19 tahun. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi untuk menunda pernikahan agar bisa sesuai dengan umur yang ditetapkan UU nomor 16 tahun 2019, di mana usia minimal pernikahan adalah 19 tahun," ujarnya saat mengisi acara di Balai Penyuluhan KB, Kecamatan Gringsing, belum lama ini.
Pihaknya membuka kesempatan untuk berkosultasi terlebih dahulu, sebelum anak memperoleh Surat Keterangan yang harus dilampiri pernyataan dan alasan melakukan pernikahan dini.
Menurut Supriono, beberapa alasan pernikahan dini, antara lain karena anak yang kurang memperoleh pengawasan kedua orang tua saat menggunakan gawai, sehingga menimbulkan pergaulan bebas.
"Selain itu, pandemi yang belum usai juga mengakibatkan anak yang tidak memperoleh pendidikan secara maksimal karena pelajar harus mengikuti pembelajaran secara daring," ungkapnya.
DP3AP2KB mengoptimalkan peran PLKB Kecamatan Subah, Gringsing, Limpung dan Banyuputih untuk menyosialisasikan kepada remaja agar menunda usia pernikahan hingga 19 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Esty Herlina menambahkan, jumlah calon pengantin di bawah umur yang mengajukan permohonan Surat Keterangan sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari mencapai 60 pasangan.
"Usianya didominasi antara 14-18 tahun. Saat berkonsultasi kami selalu menyarankan untuk menunda pernikahan hingga usianya 19 tahun sesuai UU pernikahan saat ini. Oleh karenanya kami akan lebih gencarkan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk menunda pernikahan, sembari mempersiapkan diri untuk membangun rumah tangga, minimal usia 19 tahun," pungkasnya. (nov).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: