Wajib Tau! Ini Dia Biaya Sewa Modal dari Berbagai Produk Pegadaian

Wajib Tau! Ini Dia Biaya Sewa Modal dari Berbagai Produk Pegadaian--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu perbedaan sewa modal atau bunga dari berbagai pinjaman di Pegadaian? Simak artikel berikut ini.
Pegadaian merupakan solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Banyak produk pinjaman yang ditawarkan oleh Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah gadai.
Gadai adalah pinjaman uang di mana peminjam harus menyerahkan barang berharga untuk dijadikan sebagai jaminan.
Barang yang bisa digadaikan di pegadaian ini ada banyak, seperti emas, tabungan emas, barang non emas seperti elektronik, dan kendaraan bermotor.
Dalam Pegadaian sendiri tidak ada bunga gadai dan sitilah itu diganti dengan sewa modal dan biaya dari sewa modal setiap produk di Pegadaian ini berbeda-beda, tergantung dari produk layanan yang akan dipilih.
BACA JUGA:Review Glad2Glow Mugwort Salicylic Acid Acne Clear Micellar Water, Ringan Seperti Toner
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, peminjam harus terlebih dahulu mengetahui tentang besarnya sewa modal di Pegadaian.
Berikut besar sewa modal dari beberapa produk di Pegadaian:
1. Gadai emas
Gadai emas merupakan produk layanan dari Pegadaian yang berupa pinjaman dengan menggadaikan emas, baik emas batangan atau perhiasan.
Produk pinjaman ini bisa diajukan oleh semua nasabah. Keuntungan dari mengajukan produk layanan ini yaitu
BACA JUGA:3 Rekomendasi Micellar Water untuk Membersihkan Makeup Secara Optimal, Nyaman di Kulit!
BACA JUGA:Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
- Jangka waktu pinjaman adalah 120 hari dan bisa diperpanjang. Perpanjangan bisa dilakukan dengan membayar sewa modal atau mengangsur dari sebagian uang pinjaman
- Pengajuan dan pembayaran pinjaman mudah, bisa melalui aplikasi ataupun datang langsung ke pegadaian terdekat
- Pelunasan bisa dilakukan sewaktu-waktu
- Barang jaminan sudah diasuransikan dan terjamin keamanannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: