Meningkat Drastis, Permohonan IUMK Capai 3.986

Meningkat Drastis, Permohonan IUMK Capai 3.986

*1.924 Permohonan Telah Dicetak

KOTA - Pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Pekalongan, meningkat drastis dalam dua pekan terakhir. Hingga Selasa (1/9/2020), tercatat sudah ada 3.986 permohonan izin yang masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari jumlah pengajuan tersebut, 1.924 izin telah diterbitkan.

Lonjakan jumlah pengajuan IUMK, terpantau mulai terjadi sejak adanya pengumuman dari pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) produktif kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. "Lonjakan pengajuan IUMK ini sudah terjadi dua minggu terakhir. Lonjakannya luar biasa," ungkap Kepala DPMPTSP Supriono, Rabu (2/9/2020).

Puncaknya, kata Supriono terjadi pada Senin (31/8/2020) dan Selasa (1/9/2020) lalu. Pada Senin, pihaknya menerima sebanyak 1.769 permohonan dan pada Selasa terdapat 1.217 permohonan. "Asumsi kami, lonjakan ini terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah yang akan memberikan bantuan untuk usaha mikro dan kecil," tambahnya.

Karena jumlah permohonan yang meningkat, dikatakan Supriono saat ini pihaknya berupaya melakukan pelayanan cepat agar tidak terjadi penumpukan dan antrean pemohon. Yakni dengan melakukan verifikasi terlebih dulu untuk setiap permohonan yang selanjutnya berkas akan ditumpuk terlebih dahulu dan akan diurus secara berurutan.

Pihaknya juga mengerahkan seluruh petugas dan staf pelayanan untuk menerima permohonan. Sehingga dari semula pelayanan hanya dilakukan oleh empat petugas kini dilakukan oleh 10 petugas. "Mulai hari ini kami hanya melakukan verifikasi berkas kemudian akan ditumpuk untuk selanjutnya diproses berurutan. Yang mengajukan permohonan hari ini akan diproses pada Rabu dan Kamis minggu depan," jelasnya.

Jika dibandingkan dengan sebelum adanya bantuan dari pemerintah, dia mengatakan bahwa permohonan IUMK terbilang sangat sedikit. Dalam satu bulan, kemungkinan hanya ada lima hingga 10 permohonan. "Mungkin karena sebelumnya IUMK ini bisa diurus di kecamatan sehingga tidak semua masuk ke sini. Tapi dibandingkan sebelumnya memang lonjakanya luar biasa," tambah Supriono.

Ditanya mengenai batas waktu pengajuan, dia mengatakan bahwa pihaknya tak membatasi waktu pengajuan IUMK. Masyarakat dapat kapan saja mengurus IUMK. "Kami tidak batasi waktu. Kapanpun selama masyarakat memang memiliki usaha dan ada keterangan formal maka akan kami proses," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: