Disway award
iklan banner Honda atas

Fraksi PKB Dorong Penegakan Perda untuk Tingkatkan PAD dan Restrukturisasi Perumda Sendang Kamulyan serta RSUD

Fraksi PKB Dorong Penegakan Perda untuk Tingkatkan PAD dan Restrukturisasi Perumda Sendang Kamulyan serta RSUD

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Batang, Nur Hasan.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Fraksi PKB DPRD Kabupaten BATANG mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan penegakan Perda atau Peraturan Daerah.

Hal itu diperlukan guna memggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini dinilai masih jauh dari potensi yang sebenarnya.

Selain itu, Frakai PKB juga menyoroti telah dilakukannya restrukturisasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Bersih Sendang Kamulyan oleh Bupati Batang. Diharapkan hal itu didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan unsur politis dan benar-benar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Nur Hasan terkait pemandangan umum fraksnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Fraksi PKB mendesak Pemkab Batang lebih serius lagi dalam melakukan penegakan Perda terjait pajak dan juga retribusi guna mendongkrak PAD," ujar Nur Hasan ditemui usai Paripurna di gedung dewan, Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Kades Sidorejo Gringsing Tertangkap Tangan Saat Asyik Bermain Judi Kartu di Poskamling

BACA JUGA:Seluruh Bangunan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Harus Dibongkar Paling Lambat 1 Juli

Pada pemandangan umumnya, Frakai PKB menilai bahwa Revisi Perda tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan perkembangan hukum, kebijakan fiskal nasional, serta tuntutan dan kemajuan daerah.

Perubahan perda juga merupakan langkah perbaikan berkelanjutan untuk pengelolaan PAD yang transparan dan akuntabel demi mempercepat pembangunan. Perubahan ini ditegaskan bukan semata penyelarasan administratif, melainkan harus berlandaskan evaluasi penerapan perda terdahulu.

Fraksi PKB menggarisbawahi enam aspek krusial dalam penyusunan ranperda:

1.  Kepastian Hukum dan Penyederhanaan Aturan: Perlu jaminan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait tarif, objek, serta mekanisme pemungutan. “Penyederhanaan regulasi vital untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Batang,” tegas Nur Hasan.

2.  Prinsip Keadilan dan Kemampuan Masyarakat: Ranperda harus mempertimbangkan kapasitas membayar warga, khususnya kelompok kecil dan UMKM, agar tidak membebani pemulihan ekonomi.

3.  Transparansi dan Partisipasi Publik: Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam sosialisasi dan uji publik dianggap penting untuk meningkatkan legitimasi perda dan kepatuhan pajak.

4.  Digitalisasi dan Inovasi: Ranperda perlu mengakomodasi pemanfaatan sistem elektronik dalam layanan pemungutan. Aplikasi resmi diharapkan mendukung transparansi, efektivitas, dan meminimalkan kebocoran pendapatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait