Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Tengah
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bupati Pekalongan, Drs. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan para Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah.
Agenda ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial, dan berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, belum lama ini.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi baru yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Melalui MoU dan PKS ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi agar implementasinya berjalan tertib, terarah, dan sesuai prinsip keadilan restoratif.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahmad Lutfi, S.H., S.St.M.K., Kepala Kejati Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, para Wali Kota dan Bupati se-Jawa Tengah, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyambut baik penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis.
Bupati Fadia menegaskan bahwa Kabupaten Pekalongan siap menjalankan koordinasi lintas sektor sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
“Kami di Kabupaten Pekalongan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Fadia.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi sarana pembinaan yang lebih konstruktif.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan,” imbuhnya.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan akuntabel, humanis, dan mendukung efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

