Tegakkan Perda 0% Alkohol, Satpol PP Pekalongan Sambangi Outlet 23 yang Diduga Jual Miras
Satpol P3Kp Kota Pekalongan saat melakukan operasi pekat dalam rangka penegakan Perda Larangan Miras dengan mendatangi Outlet 23.--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, dan Keamanan Publik (Satpol P3KP) Kota Pekalongan belum lama ini melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) menyasar sebuah ruko di kompleks pertokoan Dupan Square.
Operasi tersebut menargetkan Outlet 23 yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol, sebuah praktik yang melanggar ketentuan ketat di Kota Pekalongan.
Outlet tersebut diduga melanggar Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan daerah ini menjadikan Pekalongan sebagai wilayah 0% peredaran alkohol.
Plt Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Adityo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi publik dan temuan di media sosial.
"Pada malam hari ini kami melakukan gerakan operasi pekat, di antaranya yaitu terkait dengan penjualan minuman keras. Perlu kita ketahui bahwasanya Pekalongan itu adalah kota dengan Perda Nomor 13 Tahun 2000, yaitu yang mengatur tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Sehingga kalau Pekalongan itu adalah 0% untuk alkohol," tegas Wismo Adityo.
Wismo menjelaskan bahwa bukti penjualan minuman keras oleh Outlet 23 sudah jelas terlihat melalui media sosial, khususnya Instagram.
Saat petugas tiba di lokasi, menjelang tengah malam, outlet tersebut didapati dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi. Meskipun demikian, Satpol P3KP menegaskan akan melanjutkan penanganan kasus ini.
"Kami dari Satpol P3KP Kota Pekalongan selaku institusi penegak Perda, maka kami akan turun dan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait usaha ini," kata Wismo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, outlet tersebut baru beroperasi kurang dari satu bulan. Wismo menduga kuat bahwa usaha ini belum memiliki izin, terutama izin yang berkaitan dengan penjualan minuman keras, yang mustahil dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
"Saya yakin mungkin perizinan juga belum ada, apalagi kalau itu menyangkut izinnya adalah izin untuk penjualan minuman keras, tentu Pekalongan tidak bisa mengeluarkan itu," ujarnya.
Wismo Adityo menyatakan bahwa operasi ini sudah menjadi target utama Satpol P3KP. Ia juga menyinggung keresahan yang telah muncul di kalangan masyarakat Kota Pekalongan.
"Ini terus terang saja sudah menjadi target operasi kami untuk coba kita lakukan pemantauan seperti itu. Dan ini tentu menjadi satu komitmen maupun menjadi satu atensi dari Pemerintah Kota bahwasanya ini memang sudah harus bisa segera dibereskan," jelasnya.
Ia pun berjanji bahwa Satpol P3KP tidak akan tinggal diam dan akan berada di garda terdepan untuk menegakkan peraturan daerah tersebut. Ia berharap semua pelaku usaha menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
