Disway award
iklan banner Honda atas

Samapta Polres Pekalongan Operasi Pekat di Karanganyar dan Doro, Ini Hasilnya

Samapta Polres Pekalongan Operasi Pekat di Karanganyar dan Doro, Ini Hasilnya

Samapta Polres Pekalongan gelar operasi pekat di Karanganyar dan Doro. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras terus dilakukan Polres Pekalongan. 

Satuan Samapta Polres Pekalongan kali ini menyasar wilayah Karanganyar dan Doro.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 42 botol miras berbagai merek dan ukuran. 

Operasi pekat ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi bersama Kanit Turjawali, Aiptu Karjoyo, serta tiga personel lainnya.

Adapun sasaran kegiatan mencakup empat lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penjualan miras ilegal, yakni toko dan rumah yang berlokasi di wilayah Doro dan Karanganyar.

Baca juga:Miris! Warung Kelontong di Desa Podo Jualan Miras

Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai jenis miras, antara lain 2 botol kecil AO Mild, 2 botol besar AO Mild, 7 botol besar Kawa-Kawa Hijau, 8 botol kecil AO, 6 botol besar AO, 6 botol besar AM, 2 botol kecil Guinness Beer hitam dan 6 botol besar Bir Angker.

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, Rabu, 15 Oktober 2025, menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Operasi pekat ini akan terus kami lakukan secara rutin," tandasnya.

Menurutnya, operasi pekat merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. 

"Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun kecelakaan," ujar AKP Suhadi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik tempat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya peredaran miras maupun aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: